KUALA KAPUAS, lintas10.com – Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, Kejaksaan Negeri Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada Selasa, (21/1/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas.

Dalam acara yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto, serta jajaran pejabat Dinas Kesehatan, Bram Dhananjaya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Bram Dhananjaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada TA 2025 dianggap sangat strategis, dan membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara. “Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.