Dijabat Kompol Yayang, Oknum di Polsek Medan Baru Diduga Terima Keuntungan dari Musibah Penganiayaan !

Lintas SUMUT122 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kasus pengeroyokan yang menimpa warga berinisial KG di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan baru persisnya di depan Ramayana diduga menjadi ajang meraup keuntungan pribadi bagi oknum di Polsek Medan Baru atas peristiwa nahas pengeroyokan tersebut.

Pasalnya oknum penyidik berinisial Aiptu IS diduga menerima imbalan atas musibah yang dialami warga tersebut sebanyak lima juta rupiah.

” Sudah aman Pak, LB (pelaku-red) telah keluar dibayar uang pencabutan laporan 5 juta rupiah. Sama si korban 21 juta untuk uang perdamaian” sebut sumber yang diwawancara kru awak media secara ekslusif, Rabu (17/04).

Sumber menambahkan, bahwa uang tersebut diserahkan di meja oknum penyidik berinisial Aiptu IS dan diketahui Kapolsek kata dia.

Informasi dihimpun, korban KG dikeroyok lebih dari empat orang. Namun ironisnya, belum seluruhnya pelaku berhasil diamankan malah satu terduga pelaku sudah dibebaskan.

Keterangan dari warga sekitar menuturkan perselisihan terjadi berawal dari peristiwa pemukulan terhadap seorang wanita di daerah pajak Pringgan Medan Baru beberapa waktu yang lalu.

Buntut dari penganiayaan tersebut terjadi saling serang hingga mengakibatkan KG mengalami lebam di bagian pelipis dan mata sebelah kanan memerah akibat benturan benda tumpul.

Rumor tentang berurusan dengan oknum polisi “wajib uang keluar” masih saja terdengar, meski Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk berbenah dan tidak bermain – main dalam penanganan hukum yang bersentuhan langsung terhadap masyarakat.

Lantas muncul pertanyaan ditengah – tengah publik, benarkah mencabut laporan warga wajib bayar ?

Penerlusuran awak media, bahwa mencabut laporan tidak ada suatu keharusan maupun kewajiban bagi warga untuk membayar. Apalagi seperti peristiwa nahas yang dialami warga yang satu ini misalnya.

Baca Juga:  Izin Pendirian Bangunan di Kelurahan Babura Disoal, Sekurity Mengamuk !

Komentar