Diduga BPN Kotawaringin Barat Terbitkan Sertifikat Tanah Diatas Meja Berbuntut Penyegelan Kantor Oleh Warga

Lintas Kab.Kapuas552 kali dibaca

Pangkalan Bun, lintas10.com-Persoalan ketidakberesan dalam hal penerbitan Sertifikat Tanah terhadap bidang tanah telah menimbulkan akibat yang dianggap merugikan seorang Warga Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Bernama Kristianto D Tundjang.

Dalam penyampaiannya kepada Lintas10.com, Kristianto D Tundjang mengatakan, Dirinya telah berupaya persuasif untuk mengadakan negosiasi dengan pemegang sertifikat No 02238 semula atas nama M. Jusnadi yang diterbitkan tanggal 05 Desember 2013, yang kemudian dibaliknamakan di Kantor Notaris Eko Sumarno, SH berdasar akta jual beli No. 395/NES/PL/XII/2013 tertanggal 20 Desember 2013, dengan pemegang balik nama Kamto.

Kristianto D Tundjang atau Deden sangat menyesalkan dengan terbitnya Sertifikat yang diterbitkan BPN tersebut karena dirinya dengan beberapa warga yang berbatasan langsung sebelum terbitnya sertifikat tidak pernah tahu apalagi dilibatkan dalam verifikasi lapangan di lokasi tanah yang telah disertifikatkan tersebut.

Bagio pemilik usaha otto bus PT Yessoe yang lahannya berada dekat dengan tanah yang saat ini telah diserifikatkan tersebut saat dikonfirmasi Lintas10.com tidak pernah melihat semacam papan pengumuman atau yang saat ini dikenal dengan spanduk pemberitahuan tentang akan diterbitkannya sertifikat di areal lahan yang dimaksudkan dalam sertifikat.

Banyak kejanggalan yang ditemukan setelah didapatkan satu buku Surat Keterangan Tanah dengan bentuk yang berbeda seperti yang dipegang oleh Kristianto D Tundjang, kemudian para saksi tanah yang jumlahnya 9 (sembilan) orang yang menurutnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan batas utara, timur, selatan dan barat tanah yang telah disertifikatkan serta kejanggalan lainnya sampai Surat Keterangan Tanah tersebut yang diduga hasil rekayasa didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ekonomi Pangkalan Bun yang ditandatangani olej Marsel Silly SH tanpa terlihat tangga, bulan dan tahun terdaftarnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Polwan Ke-72 Polwan Polres Barut Berbagi Sembako

Yang ikut menjadi kerugian lain Krustianto D Tundjang yang berada dan tumbuh diatas tanah yang dilakukan milik pemegang hak sertifikat saat ini adalah dengan melakukan penebangan sefihak sebanyak 37 pohon kelapa sawit yang sudah panen.

Selama dua tahun lebih Kristianto atau Deden telah berupaya agar pihak pemegang sertifikat menghadirkan pihak yang menjual lahan tersebut, akan tetapi tidak pernah dihadirkan dan Deden harus berhadapan dengan pengacara yang berbeda setiap persoalan dilapangan muncul dan selalu berdalih bahwa mereka sesuai dengann sertifikat yang mereka pegang, sementara Pihak Deden siap setiap saat menghadirkan pemilik lahan yang menjual kepada dirinya yang juga pelaku penanaman pohon kelapa sawit yang telah ditanam tersebut.

Dianggap tidak dapat dianggap kompromi dan niat baik untuk menyelesaikam polemik lahan yang penuh rekayasa tersebut, dengan mewakilkan pengurusan lahan, maka Kristianto D Tundjang memberikan kuasa kepada Lembaga Hukum Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) Propinsi Kalimantan Tengah untuk dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berada berdekatan dengan lokasi lahan yang menjadi permasalahan sampai pihak pemegang sertifikat menyelesaikan persoalan tersebut sampai tuntas.

Saat Lintas10 mengkonfirmasi ke Kantor BPN yang diterima staff bernama Bachtiar Rivai, mengatakan, bahwa pihak Kantor BPN siap memfasilitasi keinginan warga yang menseketakan tanahnya dengan menyiapkan seluruh berkas yang sesuai dengan letak yang dimaksud dalam sengketa dengan terlebih dulu menyampaikan surat kepada Kantor BPN dengan disertakan bukti dan saksi yang tepat.(AT).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses