Danlantamal IV Tanjungpinang dampingi Menteri KP Konferensi Pers

Lintas Jabodetabek342 kali dibaca

Batam, LINTAS10.COM – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers tentang kronologis penangkapan dan proses hukum kapal asing pelaku illegal fishing FV NIKA di Aula PSKDP, Batam, Senin (15/7/2019).

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh puluhan media dalam luar negeri yaitu, media cetak dan media elektronik.

Sebelum menggelar konferensi pers, Menteri Susi terlebih dulu mendengarkan paparan dari Dan KP. Orca 3 diruang lounge room KP.Orca 3 dilanjutkan peninjauan kapal tangkapan Satgas 115 FV. Nika.

Selain Danlantamal IV Tanjungpinang, pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolda Lampung, Kapol Air dan Udara Baharkam Polri, Wakapolda Kepri, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Perikanan dan Kelautan Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut Menteri Susi Pujiastuti menjelaskan, kronologis penangkapan kapal FV Nika yang berbendera Panama yang saat ini telah berada di Dermaga Golden Fish Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Kapal FV Nika tiba di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (15/7/2019) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar.

Sebelumnya, pada 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV NIKA sedang menuju Cina dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.

Pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia di sekitar Pulau Weh.

Baca Juga:  Dandim 0506 Tangerang Pantau Pengamanan Imlek di Kota Tangerang

Di kapal itu terdapat 18 ABK warga negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

Laporan dari yang diterima oleh Satgas 115, FV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran yaitu, pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara FV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.

Dugaan pelanggaran kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Dugaan pelanggaran ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan. Dan keempat berdasarkan informasi dari INTERPOL, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Sumber: Dispen Lantamal IV
Tanjungpinang

Editor: Benz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses