b. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi,
Kabupaten/Kota atau Kecamatan.
c. Tidak diperkenankan menjadi anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua Panitia
Pemungutan Suara (KPPS).
d. Tidak diperkenankan menjadi Panitia
Pendaftaran Pemilih.
e. Tidak diperkenankan campur tangan dalam
menentukan dan menetapkan peserta Pemilu atau Pilkada.
f. Tidak diperkenankan memobilisir semua
organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat
tertentu.
Penulis: Benz
Editor : Benz