Ditambahkannya, ada kekhususan yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi kepada Suku Manem yang terdiri dari 5 Marga yang terpencar di Indonesia dan PNG.
“Bagi Suku Manem diperbolehkan masuk tanpa Kartu Lintas Batas, akan tetapi hanya sebatas Kampung Skofro saja apabila melebihi maka akan ada penindakan oleh Imigrasi,”tuturnya.
Dirinya berharap, kesepakatan khusus kedua negara mengatur penggunaan dokumen bagi pelintas batas akan menambah pemahaman warga perbatasan tahu tentang aturan pelintas batas.
“Disitulah yang diatur dengan apa kami menggunakan dokumen apa bagi masyarakat, yang pelintas batas, baik Indonesia maupun PNG,” pungkasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Setda W.H. Wanma tersebut juga dihadiri pejabat dan tokoh agama setempat.
Editor: Benz