Cegah Pelanggaran, Satgas Yonif PR 328 Sosialisasi Aturan Lintas Batas Negara

Lintas Jabodetabek262 kali dibaca

Ditambahkannya, ada kekhususan yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi kepada Suku Manem yang terdiri dari 5 Marga yang terpencar di Indonesia dan PNG.

“Bagi Suku Manem diperbolehkan masuk tanpa Kartu Lintas Batas, akan tetapi hanya sebatas Kampung Skofro saja apabila melebihi maka akan ada penindakan oleh Imigrasi,”tuturnya.

Dirinya berharap, kesepakatan khusus kedua negara mengatur penggunaan dokumen bagi pelintas batas akan menambah pemahaman warga perbatasan tahu tentang aturan pelintas batas.

“Disitulah yang diatur dengan apa kami menggunakan dokumen apa bagi masyarakat, yang pelintas batas, baik Indonesia maupun PNG,” pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Setda W.H. Wanma tersebut juga dihadiri pejabat dan tokoh agama setempat.

Editor: Benz



Baca Juga:  Dengan Semangat Ketulusan, Babinsa Penajam Bantu Petani Panen Padi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses