Kalimantan Tengah, lintas10.com- Maraknya aksi balapan liar yang sangat meresahkan warga kotim dan para pengguna jalan membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim melakukan tindakan dengan memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan balapan liar (Bali) dibeberapa titik jalan utama kota Sampit dan Lokasi Strategis dalam kota Sampit Kabupaten Kotim, Minggu (09/08/2020) Pukul 08.00 WIB.
Pada spanduk tersebut tertulis “Stop Berbalapan Liar di jalan raya” spanduk terpasang di depan Terminal Patih Rumbih Jl.MT. Haryono Sampit, di Taman Kota sampit Jl.Tos Sudarso Sampit, di KTL Jl.A.Yani Sampit.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Johari Fitri Casdy, S.I.K. mengatakan, dengan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku Bali untuk mengurungkan niatnya melakukan aksinya.
“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ucap Kasat.
“Harapan kami bagi Para Pengguna Jalan yang melintas dapat mengikuti dan mematuhi himbauan tersebut.,” tutup kasat. (AT-humas polda kalteng)27