Bobol Warung, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Lintas Kab.Kapuas257 kali dibaca

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasat. (AT-humas polda kalteng)31



Baca Juga:  Wow... Gas Elpiji 3 Kilogram Di Kuala Pembuang Rp 35 Ribu Pertabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses