Bhabinkantibmas Brigpol Desa Bakanon Sosialisasikan Larangan Karhutla

Lintas Kab.Kapuas210 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Permata Intan jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng Bhabinkantibmas Brigpol Bambang wahyudi melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Desa Bakanon Kec. Tumbang lahung Kab. Murung Raya, Minggu (31/08/2020) Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himba musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Permata Intan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)02











Baca Juga:  Ajak Masyarakat Cegah Pungli, Kasihumas Polsek Dusel Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses