Barapaksi Desak Penegak Hukum Turun Tangan Periksa Kadis Perkim terkait Dugaan Korupsi Islamic Center

Lintas SUMUT1,452 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Direktur Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara mendesak aparat penegak hukum turun tangan, terkait dugaan penggelapan tanah timbun untuk lahan Islamic Center, di Jalan Rawe III, Martubung, Kota Medan.

Langkah awal, APH dapat memanggil Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, selaku pemenang lelang Revitalisasi Lapangan Merdeka Tahap I, dengan penawaran Rp 91,5 M. Selain memanggil Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, APH juga harus memintai keterangan Direktur Utama PT Agha Rafan Hidayat.

“Sesuai dokumen lelang, PT Lince Romauli Raya memiliki kewajiban membuang tanah galian Lapangan Merdeka sebanyak 177 ribu M3 ke lokasi lahan Islamic Centre. Sedangkan kebutuhan lahan Islamic Centre dari lapangan Merdeka, sebagaimana dokumen lelangnya berkisar 50 ribu M3”,ujar Otti Barubara, Jumat (12/05/2023).

Pemenang lelang penimbunan lahan Islamic Center tersebut, sambung Otti, PT Agha Rafan Hidayat, dengan harga penawaran Rp 22,7 M.

“Berdasarkan hal tersebut ada dua pertanyaan besar, yang harus dijawab. Pertama, sisa sekira 120 ribu M3 asal galian lapangan Merdeka tersebut. Kedua, seperti apa HPS (Harga Perkiraan Sendiri), pekerjaan tanah timbun itu. Pantaskah, tanah timbun gratis, tetapi dihargai Rp 23 M ?” pungkasnya.

Otti meyakini, Pemko Medan sudah membayar 100% pekerjaan tersebut, mengingat kegiatan tersebut bersumber dari dana APBD TA 2022 Pemko Medan.

Selain itu, Otti juga mendesak APH meminta keterangan pejabat terkait di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

“Kadis Endar Sutan Lubis, selaku PA/KPA harus diperiksa. Soalnya, Endar selaku penanggungjawab umum kegiatan dan keuangan di kedua proyek tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis mengklaim bahwa data pihak Perkim lengkap, bahwa proyek tersebut sudah sesuai dan menghabiskan anggaran APBD Pemko medan berkisar Rp 23.138.180.000,00.

Baca Juga:  Setelah Dilaporkan Kepolisi, Pimpinan BRI Life Sumut Hutri Guskemulyanis Mengelak Telah Menganiaya !

“Kalau tidak diperlihatkan kontraknya susah menjelaskannya, yang jelas informasi itu tidak benar. Penimbunan di Islamic Center itu sumbernya ada dua, yang pertama memang kita membeli tanah, dengan spesifikasi tertentu. Yang kedua didatangkan dari lapangan merdeka ucap Endar” Selasa (09/05/2023).

Di Lapangan Merdeka tidak ada biaya hanya sewa alat saja. Kalau dilihat di lapangan jelas ada pemisahnya itu yang mana yang dibeli yang mana yang dari lapangan merdeka. Itu bukan hanya penimbunan, itu juga buat cerocok penahan supaya tanah itu jangan hanyut dibawa air.
Endar Sutan Lubis juga mengatakan agar awak media datang esok hari ke kantornya yang berada di Jalan Asrama Haji.

Awak media menyanggupi untuk melihat data yang dimaksud pada hari Rabu (10/05/2023) sekira pukul 10.00 wib. Akan tetapi lewat sambungan selular Endar mengatakan belum berada di kantor.

“Saya sedang tidak di kantor. Saya ada panggilan mendadak dari Wali Kota Medan” ucapnya di ujung percakapan via telepon. (Ly/tim).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses