Ajak Cegah Pungli, Personel Polsek Dusel Laksanakan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Lintas Kab.Kapuas182 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Personel Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barsel, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Balai Desa Pamait Kec. Dusel, Kab. Barito Selatan, Kalteng, Rabu (2/9/2020) siang.

Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. melalui Brigadir Fahruzianor mengatakan, sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan  pelayanan publik di kantor pemerintahan.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

“Kami mengimbau kepada Aparatur Desa Pamait agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (AT-humas polda kalteng)66



Baca Juga:  Pemkab Seruyan Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari ORI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses