Hingga Saat ini, Pengukuran Tanah oleh BPN Tebing Terhenti Akibat Dihadang Preman Kampung

lintas Daerah452 kali dibaca

Lintas10.com, Tebing Tinggi – Pengukuran tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebing Tinggi terkendala akibat dihadang oleh preman kampung bernama AC.

Informasi teranyar, AC diduga dimotori oleh pebisnis properti bernama Cun Huat. Dugaan ini muncul ketika AC datang menghalau pihak BPN Kota Tebing Tinggi tanpa di undang oleh pemilik tanah Lie So Thin

AC datang dengan nada meninggi mencoba menghalang halangi pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN yang dikomando oleh Gifron Samosir.

AC tampak berkomentar berapi – api tanpa menunjukkan alas hak sebagaimana tujuan penghadangan yang ia lakukan.

Pengukuran oleh pihak BPN terpaksa diundur dan akan dijadwalkan diulang dalam waktu dekat.

Penasehat hukum pemilik tanah Ferdi Santoso Tania SH, Daniel Simbolon SH dan rekan berharap agar pihak BPN Tebing Tinggi tidak ragu untuk mengukur tanah sesuai isi surat alas hak sertifikat yang dimiliki kliennya itu dan jika AC dalam pengukuran selanjutnya mencoba menghalang halangi, atau pun mencoba berupaya menghentikan proses pengukuran oleh BPN Tebing Tinggi maka kami tidak segan mempidanakan hal tersebut atau menempuh upaya hukum atas perlakuan AC tersebut.

” Iya kami berharap hak klien kami tidak dihilangkan. Pihak BPN Tebing Tinggi agar tidak ragu sesuai tupoksi BPN itu sendiri ” ucap Daniel Simbolon SH, Rabu (12/04/2023)

Sebelumnya, percekcokan ini berawal saat tanah milik Lie So Thin diduga diserobot dan digunakan untuk akses jalan mobil dum truck untuk melangsir tanah timbun.

Rencananya tanah yang ditimbun tersebut akan dibangun perumahan oleh pebisnis properti Cun Huat . Lie So Thin merasa dirugikan dan melakukan protes.

Ironisnya, keluhan Lie So Thin yang disampaikan kepada pihak kelurahan tidak digubris.

Baca Juga:  Kadis Perhubungan Padang Sidempuan Menghimbau Warga untuk Mendukung Dinas Perhubungan terkait Parkir Liar

Melalui penasehat hukumnya Ferdi Santoso Tania SH, Daniel Simbolon SH melakukan protes dengan mengirimkan berupa surat kepada pihak Pemko Tebing Tinggi, Pihak Kecamatan Bajenis, maupun Inspektorat Pemko Tebing Tinggi agar Pemko Tebing Tinggi melakukan evaluasi kinerja Lurah Berohol.

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ferdi Santoso Tania SH, G Daniel Simbolon SH, Horas Simanjuntak SH, Syahputra Ambarita SH menerangkan, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh inisial CH, AC dan kawan – kawan (dkk) diduga kuat telah melanggar hukum.

Olehnya, penasehat hukum Ferdi Santoso dan rekan mengultimatum jika pengukuran tanah milik kliennya masih terus diganggu dan dihalang – halangi oleh pihak pengembang atau AC dkk, maka klien kami akan menempuh jalur hukum, mempidanakan orang-orang yang diduga menyerobot tanah milik klien kami tersebut ucapnya dan kami juga berharap agar pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian setempat untuk turun memantau proses pengukuran tanah tersebut nantinya.

” Sebenarnya, kalau kita tidak mengedepankan mediasi ini sudah pelanggaran hukum ini, menyerobot lahan klien kami tanpa hak dan merusak tanaman. Tetapi kita masih mempertimbangkan hal itu” ucapnya.

CH, AC dkk yang diduga akan mendirikan bangunan bisnis properti disamping tanah milik Lie So Thin dan tanah tersebut diduga telah diserobot. Lahan klien kami telah dijadikan akses keluar masuk alat berat untuk melangsir tanah timbun.

Tanah Lie So Thin bersertifikat dengan SHM nomor 554 dan 555 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol. (Ly).

 

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses