Bripka Rinto Sosialisasikan Saber Pungli Di Kel. Muara Laung I

Lintas Kab.Kapuas228 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng bersama Bhabinsa, gencar memberikan sosialisasi tentang kegiatan Saber pungli, salah satunya Bhabinkamtibmas Kel. Muara Laung I Bripka Yusuf yang melaksanakan sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli kepada warga binaannya, Rabu (26/08/2020) pukul 11.00 WIB.

Sasaran dalam sosialisasi ini adalah warga setempat.

Bhabinkamtibmas tersebut juga mendatangi para pemuda untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan saber pungli, hindari hoax dan miras serta menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polres Mura tetap kondusif.

Kapolsek Laung Tuhup Iptu Jadiman, S.H mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) salah satunya di wilayah hukum Polsek Laung Tuhup. Aturan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.

“Kami berharap bisa terwujud pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wilayah hukum Polsek Laung Tuhup terbebas dari pungli,” tutur Iptu Jadiman. (AT-humas polda kalteng).32



Baca Juga:  Kapolda Kalteng Dianugerahi Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses