200 Siswa Ikuti PWI Goes To School di SMAN 1 Lubuk Dalam

Siak715 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Siak melanjutkan agenda PWI Goes To School pada awal tahun 2019. Acara di selenggarakan SMAN I Kecamatan Lubuk Dalam pada Kamis, (31/1/2019). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.

Seperti biasanya, agenda utama dalam acara itu membahas tentang bahaya hoax dan Pidana yang menjerat pelakunya.

Hadir dalam acara itu, Camat Lubuk Dalam Tengku Indraputra, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi, Kepala Sekolah SMAN 1 Lubuk Dalam, seluruh Penghulu se-kecamatan Lubuk Dalam dan perwakilan PTPN V Lubuk Dalam Pedoman Ginting serta dua ratusan siswa SMA sederajat di Kecamatan Lubuk Dalam.

Dalam sambutan Ketua PLT PWI Kabupaten Siak mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan lanjutan sejak di lounching oleh wakil Bupati Siak.

“Ini merupakan yang ke 7 pelaksanaan PWI Goes To School setelah di Lounching pak Wakil Bupati bulan Desember 2018 kemarin,” kata Soleman.

Lanjutnya dalam tema “Saring Sharing Mengantisipasi Hoax Menjelang Pemilu 2019” berharap para peserta dapat ilmu maupun wawasan.

“Karena akan kita kupas nanti apa itu berita Hoax dan undang-undang ITE nya dengan nara sumber PWI, Kepolisian, dan camat Lubuk Dalam,” ujar Soleman.

Pada sesi awal pemaparan, peserta seminar langsung diberikan door price bagi yang bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh plt Ketua PWI Kabupaten Siak M.Soleman Sihotang. Sebanyak empat buah door price yang sudah berhasil diberikan kepada peserta.

Dalam sambutannya, Camat Lubuk Dalam Tengku Indraputra menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bermedsos. Agar dapat terhindar dari ancaman pidana.

“Selaku pemerintah kecamatan, saya tak bosan – bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati – hati dalam bermedia sosial. Karena, kalau tidak di saring dahulu saat membagi atau membuat status di akun fb dan lainnya jangan sampai kita terjerat UU ITE nantinya,” kata pria yang pernah menjabat Sekretaris Camat Bungaraya itu.

Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswandi, dikatakannya bagi pembuat dan penyebar hoax dapat dijerat dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses