Jayapura, Lintas10.com – Pomdam XVII/ Cenderwasih digugat PT. Sumber Makmur Jayapura (PT.SMJP) sebagai pihak yang dirugikan lantaran menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras berbagai jenis, di Pelabuhan Jayapura, Papua.
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT. Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cen dan termohon 2 Satpol PP Prov. Jayapura, telah dilaksanakan, Jumat (21/9/2018).
Putusan sidang PN tersebut menyatakan, perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian memerintahkan Termohon 2 untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon serta memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk membayar biaya perkara.
Kapendam XVII/Cen saat diklarifikasi tentang putusan ini membenarkan sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XVII/Cen (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut.
Hakim Tunggal Peradilan sama sekali
tidak mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan Termohon I.
“Pemohon tidak dapat menunjukan bukti surat asli Surat Izin Tempat Usaha nomor :503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019,” jelas Kapendam XVII/Cen Kolonel Infanteri Muhammad Aidi.
Selain itu menurut Aidi, Pemohon juga tidak dapat menunjukan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT. Sinar Makmur Timur Distibutor Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017, dan Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.