Sebut Pasal 170 KUHP Bukan Pidana, Kapolres Jakbar Dipraperadilkan

Lintas Jabodetabek474 kali dibaca

JAKARTA, lintas10.com – Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, M.H resmi dipraperadilkan korban perusakan rumah, Rosdiana Simorangkir melalui kuasa hukumnya Haposan Siboro.S.H & Partners di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/5/2018).

Gugatan praperadilan dilayangkan kuasa hukum korban setelah Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, SIK, M.H selaku penyidik
menerbitkan dan menandatangani Surat Penghentian Penyidikan dengan Nomor Ketetapan Nomor: S. Tap/14/III/2018/Res JB tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 15 Maret 2018 terhadap laporan polisi No. LP/5618/XII/2015/PM/Dit.Reskrimum tanggal 30 Desember 2015 atas nama pelapor Rosdiana Simorangkir.

Haposan Siboro, S.H mengatakan, upaya hukum praperadilan dilakukan pasca terbitnya surat ketetapan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, SIK, M.H yang menyebutkan bahwa laporan kliennya (Pasal 170 KUHP) bukan tindak pidana tanpa alasan yang jelas.

“Benar hari ini, Rabu (9/5) permohonan (gugatan) praperadilan kita daftarkan,” ujar Haposan Siboro, S.H di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/5/2018).

Haposan menilai ada hal yang janggal dan keliru penerapan hukum dalam proses peyelidikan dan penyidikan atas kasus (laporan) klien nya dari pihak kepolisian sehingga kasus dihentikan padahal unsur pidananya terpenuhi dan alat bukti cukup, “Itu sebabnya kita praperadilkan dan saya tegaskan kasus ini bukan kasus Perdata,” ujar Haposan.

Haposan Siboro, S.H dan kliennya berharap permohonan praperadilan yang disampaikan dapat diterima dan dikabulkan serta hakim memberikan keputusan yang adil, agar kasus kliennya terang benderang,

“Kita berharap seperti itu. Mohon dukungan dan doanya,” harapnya. (Benz)



Baca Juga:  Hari Kedua Ramadan, Presiden Jokowi Salat Tarawih di Palangkaraya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses