Bandingkan! Dua Jenderal Polisi di Sumut Ini Tangani Kasus Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Lintas SUMUT1 kali dibaca

MEDAN, LINTAS10.COM – Mengulik kasus dugaan pencurian arus listrik yang dipasok untuk tambang bitcoin secara ilegal di Wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang disinyalir telah merugikan negara hingga miliaran rupiah mendapat perlakuan yang berbeda pada masa kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dengan Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Jika dibandingkan pada masa Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang memimpin di wilayah hukum di Sumut, Kepolisian sempat menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian arus listrik yang dipasok untuk tambang Bitcoin ilegal di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. Akibat pencurian listrik itu Kepolisian saat itu berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp14,4 miliar.

Dalam keterangannya saat itu, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pencurian listrik yang dilakukan oleh penambang Bitcoin ilegal yang berada di 10 titik di Medan ini telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

Sedikitnya, 10 titik pencurian arus  listrik yang digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt.

Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya pada perhelatan akhir tahun 2023 silam.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut serta menetapkan aktor utama Antoni Sitorus alias AS Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” tegas Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi kala itu.

Sementara itu, persoalan serupa kembali mencuat dan mendapat sorotan publik pasca ditemukan kembali pengoperasian tambang bitcoin yang ditemukan beroperasi dan tersebar di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).

Adapun pengoperasian tambang bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik berada di Jalan Setia Budi, Jalan Binjai Km 11 dan 14, Jalan Gaperta, Klambir V dan di Kawasan Jalan Danau Singkarak, Kota Medan.

Baca Juga:  Buntut Penahanan Ijazah Eks Siswa Kurang Mampu, Kepsek SMA N12 Medan Dipanggil Kejatisu !

Selain itu, lokasi selain juga ditemukan di Jalan Setia Budi Pasar II, Jalan Setia Luhur, Jalan Masjid Setia Budi, Jalan Gaperta, Klambir V, Jalan Medan-Binjai, Jalan Swadaya Kampung Lalang, Jalan Jamin Ginting (Dekat simpang tuntungan), juga di daerah Amplas sekitaran SMK Taruna Tekno Nusantara, Kelurahan Tanjung Rejo Sunggal, Jalan Petunia IV. Jalan kapten Sumarsono serta di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, serta yang berada di Jalan Pendidikan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Seluruh titik lokasi tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, akan tetapi meski tergolong penyampaian informasi dilakukan berulang kali, orang nomor satu di Mapolda Sumut tersebut masih kukuh dan enggan untuk memberikan tanggapan resmi, Jumat (08/05/2026).

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Desak PLN Sumut Lakukan Evaluasi komprehensif

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam guna memperoleh keterangan yang komprehensif dari para pihak khususnya keterangan dari PLN Sumut terkait dugaan yang muncul.

Herdensi Adnin mengutarakan bahwa terkait informasi yang disampaikan menyangkut kepentingan publik, maka Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak agar PT PLN Persero melakukan evaluasi.

” Karena ini ada aspek kepentingan publik kami meminta PLN untuk melakukan evaluasi lebih komprehensif terkait dengan penanganan persoalan ” tandas Herdensi Adnin, Rabu (29/04/2026)

Lebih lanjut Ombudsman Sumut menegaskan akan menindaklanjuti perihal dugaan pencurian arus listrik tersebut. Tidak hanya itu,
Ombudsman Sumut juga akan mendalami tentang apa yang telah dilakukan oleh PLN menyikapi adanya kasus tersebut mencuat ke publik. Apakah cukup dengan mencabut atau ada tindakan – tindakan lain kata dia.

Praktisi Hukum Sumatera Utara Soroti Dugaan KKN Oknum PLN UID Sumut Kasus Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin

Praktisi Hukum Sumatera Utara (Sumut) Okto Benjamin Siregar SH, soroti maraknya dugaan pencurian arus listrik secara “ugal – ugalan” di sejumlah titik di wilayah Sumut yang kurang perhatian sejumlah pihak hingga menyebabkan kerugian negara semakin tak terbendung.

Baca Juga:  Pilih - pilih Ala Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Dua Orang Pelaku Perjudian "Kelas Teri", Aktor Utama Tak Tersentuh!

Praktik pencurian arus listrik yang disuplai ke tambang bitcoin dalam jumlah daya yang sangat besar disinyalir adanya dugaan keterlibatan oknum PLN di Sumatera Utara.

Okto Benjamin Siregar menuturkan, hal tersebut dapat diasumsikan mengingat pihak PLN UID Sumut sudah mengetahui informasi dari masyarakat secara intens yang memberikan fakta lapangan, namun pihak PLN UID di Sumut belum ada melakukan upaya pencegahan yang signifikan maka patut diduga oknum di tubuh PLN itu sendiri mengkehendaki adanya pengoperasian tambang bitcoin dengan menyambung arus listrik tanpa meteran alias ilegal.

Tambah Okto Siregar, bahwa sikap pasif petugas PLN di sumut ini juga sudah mengarah kepada pembiaran terhadap oknum terduga pelaku tambang bitcoin dan mengarah kepada dugaan penyelewengan dalam jabatan atau Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) kata dia.

” Kita cermati tanggapan dari pihak PLN di Media massa, bahwa PLN seolah-olah sudah bekerja, padahal seharusnya selain melakukan tindakan SOP secara internal, mereka juga wajib membuat laporan kepada Polda Sumut, dibagian Krimsus, karena ada undang-undang tersendiri mengenai PLN. Terlebih sudah ada ditemukan pelanggaran penggunaan arus listrik” terang Okto Benjamin Siregar.

Okto Siregar juga menekankan dalam menjaga kepercayaan publik tentang pemberantasan pencurian arus listrik yang sudah sering mencuat dan menjadi konsumsi publik, maka diperlukan Tim Komite Audit Komisaris PLN untuk turut ambil andil dalam persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, Tim eksternal juga sangat diharapkan seperti pihak Kepolisian, KPK dan juga pihak Kejaksaan juga sudah sangat diperlukan untuk turun melakukan pengawasan tentang dugaan tambang bitcoin raksasa di wilayah sumut yang diperkirakan sudah merugikan negara puluhan miliar pertiap bulannya dari sumber energi listrik tandas Okto Benjamin Siregar SH.

ULP PLN Medan Sunggal Akui Adanya Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin, Kabel Diputus Sebanyak Tiga Kali

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sumatera Utara, Darma Saputra menjawab santai dugaan pencurian arus listrik yang dipasok ke Tambang Bitcoin yang berada di puluhan titik tersebar di wilayah Sumut ini secara normatif.

Darma Saputra berujar bahwa sebagai bagian SOP PLN dalam melaksanakan pengecekan kwh meter, PLN senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) meliputi koordinasi intensif dengan kepolisian hingga pendampingan petugas di lapangan tulisnya menjawab wartawan.

Baca Juga:  Praktik Prostitusi Milik Oknum Pensiunan Polisi Resahkan Warga, Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Katakan Begini

Dipertanyakan kembali mengenai hasil koordinasi PLN UID Sumut dengan Kepolisian perihal dugaan pencurian arus listrik yang dipasok ke tambang bitcoin, Senin (04/05/2026), akan tetapi Darma Saputra sudah tidak merespon lagi.

Disinggung mengenai pernyataan ULP PLN Medan Sunggal yang mengaku telah menindak aliran listrik ke Rumah Toko (Ruko) yang berada persis disamping Plaza Milenium yang diduga dipasok ke tambang bitcoin, namun lagi – lagi Darma Saputra sudah irit bicara mengenai kerugian negara dari sektor energi listrik tersebut.

Iformasi dihimpun, bahwa pihak ULP PLN Medan Sunggal sendiri telah beberapa kali menemukan penyelewengan arus listrik dan berakhir hanya memutus aliran listrik saja tanpa kejelasan mengenai siapa dalang pencurian arus listrik serta sejauh mana pertanggungjawaban bagi oknum yang kepergok mencuri arus listrik tersebut.

Sebagaimana diutarakan oleh Manager ULP Medan Sunggal Elis Nainggolan diwakilkan oleh Team Leader bernama Evriadi mengenai dugaan pencurian arus listrik yang berada di Jalan Setia Luhur, Kapten Muslim, tepatnya di Rumah Toko (Ruko) samping Plaza Milenium mengatakan sudah dua kali melakukan pemutusan arus listrik, dan setelah ramai pemberitaan dilakukan pemutusan arus listrik kembali untuk yang ketiga kalinya.

” Sudah dua kali kami kesana, kemarin itu memang infonya ada penyambungan arus listrik tanpa meteran. Pas kesana itu gak ada orang disana, bahkan sebelum lebaran juga kami sudah kesana tapi belum nyambung. Kalau terbukti, pasti akan kami tindak. Ada sanksi dan denda sesuai aturan,” tegasnya kepada kru media ini.

Keterangan ULP PLN Medan Sunggal tersebut diperkuat oleh pernyataan seorang sekuriti yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan yang menyaksikan pemutusan arus listrik tersebut membeberkan bahwa benar petugas PLN memutus kabel listrik ke dalam Ruko tersebut.

” Ada ramai kemarin pemutusan arus listrik itu, ada pihak PLN ada juga berseragam Polisi disitu, dengar – dengar mencuri arus listrik ” ujar sumber mengenakan seragam security itu.

Praktik dugaan pencurian arus listrik untuk pemasok arus ilegal Tambang Bitcoin di sejumlah Kawasan di Daerah Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara terus mendapat sorotan publik. (Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses