KUALA KAPUAS, lintas10.com- Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut hasil pendaftaran ulang penghuni New Site Development (NSD) dan Rumah Susun (Rusun), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kapuas, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi hasil pendaftaran ulang sekaligus merumuskan langkah strategis dalam penataan hunian yang lebih tertib dan tepat sasaran ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus, yang mewakili Sekretaris Daerah, didampingi Kepala Dinas Perkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, serta diikuti oleh instansi terkait dan tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Romulus menegaskan bahwa validitas data menjadi hal utama dalam proses penataan hunian.
“Data yang akurat sangat penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. Kita ingin memastikan bahwa hunian ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti hasil pendataan tersebut.
“Sinergi antar perangkat daerah harus diperkuat, sehingga seluruh proses, mulai dari pendataan hingga penetapan kebijakan, dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara, Pemkab Kapuas melalui Disperkimtan akan segera menyusun regulasi berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan NSD dan Rusun. Penyusunan regulasi ini direncanakan melibatkan Kejaksaan Negeri Kapuas serta perangkat daerah terkait guna memastikan aspek hukum dan tata kelola berjalan optimal.
Melalui rakor ini, Pemkab Kapuas berharap proses penataan dan pengelolaan hunian NSD dan Rusun dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (hmskmf)








