TAPUT, LINTAS10.COM – Lahan tanah seluas kurang lebih 1.242,07 M² milik empat orang keluarga (KK) belum dibayarkan di era pemerintahan Bupati Nikson Nababan.
Tak hanya lahan tanah, termasuk tanaman dan rumah warga yang rusak, juga mengalami nasib serupa lantaran hingga saat ini tak kunjung dibayarkan rezim periode ini.
Pengalaman pahit itu terungkap disaat dua puluh orang warga Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara mendatangi gedung DPRD setempat di Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Senin (9/3/2026).
Kedatangan warga tersebut tak lain untuk menyampaikan sejumlah aspirasi atau tuntutan kepada anggota legislatif selaku wakil rakyat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik mereka yang belum dibayarkan oleh Pemkab Taput.
Warga didominani ibu-ibu itu, datang sambil membawa sejumlah poster ditangan mereka dengan bertuliskan berbagai tuntutan dan masih berkaitan soal belum adanya ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, Tapanuli Utara.
Adapun tuntutan warga dalam poster tersebut, ialah:
1. Segera ganti rugi tanah kami yang dipakai untuk proyek Jalan Bypass Siborongboron
2. Proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong bayar tanah kami atau kembalikan tanah kami.
3. Proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong menyisakan derita dan air mata.
4. Proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong pemilik kehilangan tanah pemerintah berbahagia.
5. ±1200 M² bukan sekedar angka, Itu hidup kami.
6. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.
7. Hentikan praktek perampasan tanah rakyat atas nama hIbah yang dilakukan oleh pemerintah.
Amatan dilokasi, suasana haru sempat terjadi ketika sejumlah ibu-ibu yang ikut dalam aksi spontan tidak mampu menahan tangis karena merasa sedih dan tertekan atas persoalan yang belum terselesaikan. Warga juga mengaku merasa ditindas dan mengalami intimidasi.
Empat keluarga yang sama sekali belum dapat hak ganti rugi lahan dan tanaman adalah Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen br Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².
Data ini diperoleh dari berita acara setelah dilakukan pengukuran ulang secara bersama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, pihak Desa Lobu Siregar 1 dan warga Dusun 3 Lumban Julu.
Total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan secara bersama-sama.
Untuk diketahui, proses ganti rugi lahan tersebut semestinya dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Taput Nikson Nababan, namun hingga bergantinya rezim ganti rugi itu tak pernah dilaksanakan. Diduga kuat dana anggaran ganti rugi lahan milik warga diduga telah dikorupsi.
Surtan Sianipar mengatakan warga telah beberapa kali berupaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Mereka bahkan telah bertemu dengan Bupati Taput pada Maret dan Mei 2025. Namun saat itu, warga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Wakil Bupati, dan Asisten 1 tetapi hingga kini belum ada solusi yang diharapkan.
“Kami sudah beberapa kali menyurati pemerintah, bahkan sampai ke Kejaksaan Agung, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami hanya berharap tanah kami yang dipakai untuk pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini bisa diganti rugi,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam pemberian ganti rugi. Mereka menyebutkan bahwa warga lain yang lahannya terdampak proyek tersebut telah menerima ganti rugi dengan harga yang bervariasi.
“Kami curiga mengapa yang lain bisa diganti rugi dengan harga yang berbeda-beda, sementara kami tidak mendapat apa-apa,” kata Surtan.
Warga berharap DPRD Taput dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melalui penganggaran pada APBD 2026, agar hak masyarakat atas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan tersebut dapat dipenuhi.
Setelah berorasi selama 47 menit, Ketua DPRD Taput, Rudi Arifin Nababan keluar dari gedung dan menemui warga untuk menyahuti aspirasi. Sembari menyalami satu persatu sang Ketua mengajak seluruh warga masuk gedung membahas tuntutan mereka.
Sebelum menyerap aspirasi, Rudi Arifin Nababan memperkenalkan anggota DPRD Tapanuli Utara dari masing-masing fraksi, diantaranya Sabungan Parapat, Anju Tampubolon, Parsaoran Siahaan, Poltak Sipahutar Terri Genta Siregar dan Tohonan Lumbantoruan.
Rudi Arifin menyatakan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan akan sesegera mungkin membentuk pansus untuk hal ini.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan ini. Silakan masyarakat menyampaikan surat resmi kepada kami agar ada dasar untuk membahasnya. Dalam proses pembahasan nanti, masyarakat juga boleh hadir untuk menyampaikan langsung tuntutannya,” kata Rudi Arifin Nababan.
Sebelumnya, masyarakat menuntut ganti rugi lahan dan tanaman warga yang turun temurun dari leluhur mereka berupa lahan pertanian yang berada di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong beralih fungsi dari lahan kebun menjadi jalanan aspal.
”Dari tahun 1970 kami sudah berada di kampung ini, tak pernah tanah kami disebut tanah umum,” ucap Polen Siburian sambil menangis.
Sementara warga lain tampak melakukan perlawanan menghadang alat berat yang mengeruk lahan dan tanaman milik warga. Terlihat dalam tayangan video rekaman warga, bentuk perlawanan nyata masyarakat yang menolak lahan tersebut diambil Pemerintah Taput mengisahkan peristiwa kelam yang getir meninggalkan jejak luka mendalam bagi masyarakat.
Warga menyebut proyek pembangunan jalan Bypass Siborongborong terkesan dipaksakan dan telah mengabaikan hak-hak masyarakat sebagaimana yang telah dijamin oleh perundang-undangan dinegara ini. (Red/Ly)







