TAPUT, LINTAS10. COM – Warga Siborongborong geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) imbas lahan kebun dan tanaman milik warga “dirusak, diserobot” pemerintah hingga saat ini belum diganti rugi.
Dalam aksi demonstrasi spontanitas tersebut warga secara bergantian menyampaikan tuntutan aspirasi. Warga juga mengutarakan, perlawanan masyarakat atas lahan milik warga yang “dirampas” Pemkab Taput itu telah bergulir dari tahun 2021 silam.
Segala upaya telah dilakukan, namun kata warga, belum pernah merasakan adanya peran wakil rakyat serta mendengar langsung penderitaan yang dialami masyarakat.
” Dengarkan jeritan kami. Lihat wargamu, pasang telinga, kami warga yang terzalimi, kemana saja wakil rakyat selama ini ” pekik Surtan Sianipar mengawali aspirasinya pada hari Senin, (09/03/2026).
Berkisar dua puluhan orang warga yang hadir, yang didominasi kaum ibu itu, peserta aksi berdiri di halaman kantor DPRD Taput yang beralamat di Jalan Sisingamangara Kecamatan Tarutung.
Seorang ibu paruh baya, Polen Siburian (73) dengan isak tangis menjerit meminta tolong agar Pemerintah dalam hal ini Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menolong masyarakat miskin yang tanahnya diambil alih oleh Pemkab Taput untuk pembangunan jalan Siborongborong bypas namun tak diganti rugi.
Adapun poin tuntutan warga yang berorasi yakni :
1. Segera Ganti Rugi Tanah Kami Yang Dipakai Untuk Proyek Jalan ByPass Siborongborong
2. Proyek Pembangunan Jalan Siborongborong ByPass, Bayar Tanah Kami Atau Kembalikan Tanah Kami
3. Proyek Pembangunan Jalan Siborongborong ByPass Menyisakan Derita Dan Air Mata
4. Proyek Pembangunan Jalan Siborongborong ByPass Pemilik Kehilangan Tanah Pemerintah Berbahagia
5. Berkisar 1200 m² Bukan Sekedar Angka, Itu Hidup Kami
6. Hentikan Kriminalisasi Dan Diskriminasi Terhadap Rakyat Yang Memperjuangkan Haknya
7. Hentikan Praktek Perampasan Tanah Rakyat Atas Nama Hibah Yang Dilakukan Oleh Pemerintah
Berkisar 45 menit warga berorasi, ketua DPRD Taput Rudi Arifin Nababan menemui langsung peserta aksi dan mengarahkan warga untuk masuk kedalam ruangan untuk didiskusikan tentang persoalan masyarakat tersebut.
Setelah disampaikan sejumlah poin ketidakadilan pembangunan jalan Siborongborong By Pass, dalam rapat yang dipimpin Rudi Arifin Nababan mengatakan hal ini akan menjadi perhatian pihak legislatif dan menunggu berkas laporan resmi untuk ditindaklanjuti kepada instansi terkait.
Anggota DPRD Taput yang turut hadir dalam menyerap aspirasi warga itu, Rudi Arifin Nababan (Ketua), Tohonan Lumban Toruan, Sabungan Parapat, Anju Tampubolon, Parsaoran Siahaan, Poltak Sipahutar, Terri Genta Siregar.
Sebelumnya, masyarakat menuntut ganti rugi lahan milik warga yang telah turun temurun dari leluhur mereka berupa lahan pertanian yang berada di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong, telah beralih fungsi dari lahan kebun menjadi jalanan aspal.
” Dari tahun 1970 kami sudah berada di kampung ini, tak pernah tanah kami disebut tanah umum ” ucap Polen Siburian dengan penuh isak tangis saat itu dalam dokumentasi yang dilihat Lintas10.com.
Sementara itu, warga lainnya tampak melakukan perlawanan dengan menghadang alat berat yang bekerja mengeruk lahan dan tanaman milik warga. Terlihat dalam tayangan video rekaman warga, bentuk perlawanan nyata masyarakat yang menolak lahan warga tersebut diambil Pemerintah Taput mengisahkan peristiwa kelam yang getir meninggalkan jejak luka mendalam bagi masyarakat.
Warga menyebut proyek pembangunan jalan by pass Siborongborong terkesan dipaksakan dan telah mengabaikan hak – hak masyarakat sebagaimana hak warga yang telah dijamin oleh perundang – undangan.
Adapun luasan lahan milik warga yang terdampak berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan yakni : Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².
Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama. (Ly)







