MEDAN, Lintas10.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan perkara penganiayaan warga Porsea, Kabupaten Toba tanpa berlanjut ke persidangan, Senin (23/2/2026).
Pemulihan hubungan keluarga yang sempat retak itu merupakan inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan harmoni sosial.
Sikap luhur nusantara itu diputuskan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, menerima paparan komprehensif Jaksa Penuntut Umum melalui sambungan virtual di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut.
Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban, Jainur Sitorus pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Dalam insiden sesaat itu, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit besar. Alhasil, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.
Atas peristiwa itu, tersangka sempat diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun seiring berjalannya proses, terbuka ruang damai. Tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Perdamaian dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Korban menyatakan telah menerima permohonan maaf dan memaafkan dengan tulus.
Selain itu ada juga dukungan Camat Porsea, mewakili warga bermohon perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan kembali hubungan keluarga yang sempat retak.
Melalui mekanisme keadilan restoratif, perkara penganiayaan yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea resmi diselesaikan tanpa berlanjut ke persidangan.
Kajati Sumut menegaskan, pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana adalah bukti hadirnya negara untuk memulihkan harmoni sosial. Penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Harli lewat Kasi Penkum Rizaldi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan keputusan penghentian penuntutan setelah pertimbangan fisik dan psikis korban yang telah pulih dari luka ringan.
Selain itu, ikatan kekeluargaan antara kedua pihak dinilai menjadi faktor penting yang patut dijaga.
“Memulihkan hubungan keluarga dalam konteks ini dinilai lebih memberi manfaat daripada pemidanaan yang berpotensi memperpanjang konflik,” kata Rizaldi.
Rizaldi menegaskan penyelesaian ini menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu berakhir di balik jeruji.
Sebab, dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi keluarga dan luka yang tidak berat, pendekatan restoratif menghadirkan keadilan yang lebih substansial.
”Bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan harmoni yang sempat terputus”terangnya. (*)







