Kurang dari 1X24 jam, Penganiaya Anggota TNI Berhasil Diciduk Polisilintas103 - Juli - 20193 - Juli - 2019Lintas Jabodetabek768 kali dibaca “Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.Sumber: Humas Polrestro JakbarEditor: BenzLaman sebelumnya Halaman: 1 2Baca Juga: UN Medal, Penghargaan Tertinggi PBB Bagi Prestasi Satgas Kizi TNI MINUSCA CAR