Kurang dari 1X24 jam, Penganiaya Anggota TNI Berhasil Diciduk Polisi

Lintas Jabodetabek768 kali dibaca

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.

Sumber: Humas Polrestro Jakbar

Editor: Benz



Baca Juga:  UN Medal, Penghargaan Tertinggi PBB Bagi Prestasi Satgas Kizi TNI MINUSCA CAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses