Ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Heri Wahyudi. S.STP, M.AP yang juga Sekda Labusel saat dikompirmasi media mengatakan ada tiga tahapan yang wajib dijalani peserta UK tahapan 1. Verifikasi Berkas (VB) 2. Pelaksanaan Assessment (PA) dan Ke 3 Seleksi Wawancara/Interview. Dan sebelumnya seluruh peserta UK sudah harus melengkapi persyaratan umum serta harus mengetahui jadwal pendaftaran dan seleksinya.
“Intinya pelaksanaan seleksi secara terbuka serta UK pejabat tinggi ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor: 5 tahu 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dikuatkan dengan PP Nomor: 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah nomor: 11 tahun 2017 mengenai manejemen pegawai negri sipil,” kata Heri.
Selanjutnya UK dilaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan Covid-19 dan perlu diketahui seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut dan Kabupaten/Kota Se Sumut terkhusus PNS di Kabupaten Labusel sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
“Penguji kita datangkan dari Jakarta, UK berbasis komputer dan ini yang pertama kali dilaksanakan di Labusel dan insyah Allah kelak kedepan melahirkan pegawai yang berkeadilan yang punya dedikasih baik tanpa ada titipan siapapun,” tandasnya. (Candra Siregar)