Masih dikatakannya, pihaknya terus menelusuri dugaan adanya jaringan tersangka yang telah diamankan. Anggota pun bekerja membuahkan hasil dengan meringkus tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora Jakarta Barat bersama barang bukti enam paket sabu yang siap diedarkan.
“Dari pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan, mereka (pelaku-red) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Editor : Benz