Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan Jakarta Utara setelah itu uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir tol Sudiyatmo km 18 arah bandara.
Lalu pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat laporan ke Polsek Cengkareng namun ditolak lalu di Polsek Penjaringan ditolak karena TKP bukan di wilayah tersebut namun di wilayah hukum Polsek Tambora yang selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.
Kepada Para Pelaku Bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 7 tahun, demikian di tuturkan.
Editor : Benz