18 Bulan Tersangka Dugaan Pemindahan Isi Oksigen Medis Hanya dikenakan Wajib Lapor ke Polres Kota Padangsidimpuan

Lintas Tabagsel518 kali dibaca

Kedua pelaku dikenakan Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 UU RI No.08/1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 32 PP No.40/1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (Mahmud Nasution)



Baca Juga:  Syahminan Rambe Gelar Aksi Demo didepan Kantor Walikota Padangsidimpuan, ini Yang Ia Tuntut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses