Di sisi lain, Kolonel Inf Hengki Yuda Setiawan mengatakan bahwa pelaksanaan tugas TNI di Lombok merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dimana salah satu tugas pokok TNI yaitu melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Untuk diketahui ada 14 pokok tugas TNI dalam OMSP, khususnya pada nomor 9 yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah dan nomor 12 membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. Itu yang menjadi pedoman kami,” tegasnya.
Editor : ES265