Dampak Narkoba Bagi Pelajar, Begini Pesan Kejati Sumut Mengedukasi Siswa SMK N 9 Medan

Lintas SUMUT282 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Pesan penting Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengedukasi Siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, tentang bahaya dampak narkoba dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kajati Sumut Idianto, SH MH, melalui koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi SH MH sebagai narasumber Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memaparkan sejumlah dampak yang ditimbulkan jika terpengaruh narkoba.

“Narkoba selain merusak otak juga bisa merusak masa depan. Maka jangan pernah tergoda memakai narkoba. Sebab sulit melepas cengkraman narkoba. Katakan tidak pada narkoba bila ingin mewujudkan cita-cita,” kata Nanang, Selasa (05/03).

JMS berbasis penyuluhan hukum itu disambut antusias pihak sekolah dan para siswa – siswi. Dalam pesannya disampaikan bahaya narkoba maupun konsekuensi hukuman terjerat peredaran narkoba.

Tidak hanya itu, di era digitalisasi sekarang pentingnya pemahaman mengenai sangsi hukum bermedia sosial. Seperti diutarakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menguraikan contoh perbuatan melanggar UU ITE. Seperti menyebaran video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya kata dia.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan sisi lain dampak negatif bermedia sosial hingga tidak bisa mengatur waktu dan bahkan kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

“Kata-kata yang dituliskan jemari di media sosial merupakan cerminan kepribadian kita. Jangan sampai unggahan di media sosial malah menebar kebencian, menyinggung orang lain berujung jeratan hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang jarimu adalah harimaumu,” tegas Yos.

Selain itu, Yos A Tarigan menuturkan beberapa tips manfaat media sosial dengan baik sesuai etika komunikasi, termasuk selektif menyebarkan informasi, bahkan tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik.

Baca Juga:  Kpu Medan Buka Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Berikut Jadwalnya

“Bijaklah mengatur waktu bermedia sosial dan berhati-hatilah menyebarkan data pribadi, termasuk hak cipta” tutupnya sebelum mengakhiri sesi tanya jawab dengan peserta didik.

Kemudian, di akhir kegiatan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung menyambut baik diadakannya program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 9 Medan.

“Kami sangat berterimakasih kepada Kejati Sumut karena telah memberikan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial dan dampak narkoba. Semoga lewat penyuluhan ini anak didik lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Novelman Manurung.

Dalam kesempatan yang sama Kasi Penkum Yos A Tarigan dan pihak sekolah saling tukar cenderamata dan ditutup dengan foto bersama. (TN/Red).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses