BPK RI Perwakilan Sumut Temukan Dugaan Korupsi di Sekdaprov Sumut !

Lintas SUMUT738 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan sembilan temuan dalam pemeriksaan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yakni terdiri dari empat temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan, satu terkait waktu pelaksanaan pekerjaan dan empat temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggungjawaban.

Dalam hal ini, BPK RI Perwakilan Sumut menemukan empat SKPD yang terindikasi korupsi mencapai Rp 400.182.882,79. Dalam pemeriksaan oleh BPK RI Sumut pada tahun anggaran 2022 (s.d. 19 Desember 2022) Pemprov Sumatera Utara telah menggelontorkan belanja pemeliharaan sebesar Rp 163.791.223.508.85 atau sebesar 56.61 % dari anggaran sebesar Rp 289.345.816.789.00.

Dari hasil pemeriksaan terdapat realisasi belanja pemeliharaan sebesar Rp 400.182.882,79 tidak sesuai ketentuan.

Dari sejumlah temuan dugaan korupsi berjamaah tersebut yang pertama ada di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Temuan ini cukup mengagetkan publik. Pasalnya, realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga sarat penyimpangan serta tidak sesuai dengan penggunaanya.

Seperti realisasi belanja pemeliharaan peralatan mesin sebesar Rp6.625,444.447,00 atau 61,49% dari anggaran sebesar Rp 10. 774.857.200,00.

Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum sebesar Rp 1.127.13 1.250,00 berupa pemeliharaan air onditioning (AC), genset, komputer, trafo listrik, lift, perabotan kantor dan
portal/barrier gate.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik,
serta konfirmasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan diketahui permasalahan bahwa terdapat selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK dengan Invoice Riil dari Penyedia Sebesar Rp70.628.918,92.

Biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK)
Nomor 027/258.7/BU/VIV/2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp l97.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022. Ironisnya hasil wawancara BPK RI Perwakilan Sumut dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diketahui, bahwa PPTK tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan komputer.

Baca Juga:  Polres Samosir Bagikan Bingkisan Kado Natal Bagi Warga Pangururan

Dalam hal ini, PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki, identitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki.

Dilain sisi, penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada PPTK.

Parahnya lagi, penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut.

Berdasarkan hasil perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK melebihi dari ivoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.9 18,92

Hasil pemeriksaan fisik pemeliharaan pemeliharaan lift dan trafo listrik diketahui
bahwa terdapat kelebihan bayar atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar
Rp 16.357.250,00.

Pekerjaan pemeliharaan portal/barrier gate dilaksanakan sesuai dengan surat pesanan Nomor 05.11 1/PPBJ/SPIRT2022 tanggal 23 Mei 2022 bersama CV PU, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 48,440.000,00.

Hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp6.000.000,00, yaitu pemasangan palang empat meter sebanyak empat unit dengan harga Rp1.500.000,00.

Dikonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho dalam sambungan celular di nomor kontak 0852-6280-XXXX namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi Arief masih belum memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Setdaprov Sumut dalam hal temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut (Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses