SIAK, lintas10.com- Hasil keterangan pihak kepolisian Kebakaran rumah warga Kampung Merempan Hulu kecamatan Siak yang korbannya bernama Ahmad Cawan (42), kejadian itu bermula pemilik rumah pergi bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta karena tempat tinggal yang terbuat dari papan habis terbakar termasuk isinya.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan ketika di konfirmasi Sabtu (3/6/2017) menjelaskan bahwa kejadian
pada hari Sabtu tgl 03 Juni 2017 pkl. 07.15 wib telah terjadi kebakaran Satu unit Rumah Pangung Papan milik Ahmad Cawang (42) Jl. Lintas Siak – Tumang RT 003 RK 001 Dusun satu Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
“Pada saat kejadian kondisi rumah ditemukan dalam keadaan kosong dan sebelum terjadinya kebakaran sekira pukul 03.00 Wib Ahmad menemukan bantal yang terbakar akibat obat nyamuk bakar, kemudian bantal dibuang melalui jendela rumah. sekira pukul 07.15 Wib Saksi Sobar melihat api dibagian belakang rumah kemudian langsung mencar korban ketempat kerja untuk memberitahukan rumahnya terbakar,” ujar Kapolres.
Hampir 2 jam api melalap rumah korban dan sekitar Pukul 09.00 wib Api dapat dipadam kan oleh MPA (Masyarakat Peduli Api) Kampung Merempan Hulu, melibatkan RPK PT. RML, Bhabinkamtibmas Kampung Merempan Hulu Bripka Rhadian SH, MPA Kampung Rawang Air Putih dengan menggunakan 1 Unit mesin Ministacker .
“kejadian ini tidak ada korban jiwa namun kerugian perkakas rumah dan perlengkapan Dapur yang habis terbakar. Pada saat ini Nilai nominal kerugian lebih kurang Rp. 40 juta,” katanya.
Untuk sementara kata Kapolres asal usul api diduga dari obat anti nyamuk bakar yang membakar bantal dan akibat percikan api dari bantal diduga mengenai kasur atau tumpukan pakaian yang ada dikamar yang mengakibatkan api melebar. (fai)