Dinas Keuangan Daerah Siak Salurkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Masyarakat

Siak422 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bulan Maret ini mulai menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke masyarakat.

BKD meminta dukungan mulai dari pihak kecamatan, kampung hingga masyarakat, untuk ikut membantu dalam peningkatan penerimaan PBB.

“Maret ini kita mulai salurkan, penyaluran ini dilakukan secara bertahap hingga September,” kata Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Safrul, belum lama ini di ruang kerjanya.

Safrul menyatakan, dukungan semua pihak diharapkan agar peningkatan dan penerimaan PAD terus meningkat.

“Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah PBB, dan salah satu penopang pembangunan Kabupaten Siak. Untuk itu, dukungan semua pihak kami harapkan untuk peningkatan dan penerimaan PAD terus meningkat,” katanya.

Safrul mengatakan, pihaknya akan menyalurkan SPPT-PBB ini di satu kecamatan satu titik. “Nanti kita undang para penghulu, kemudian penghulu lah nanti yang akan meminta perangkatnya menyalurkan SPPT-PBB ini ke masyarakat. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan turun untuk menyalurkan  langsung ke masyarakat, ” terang Safrul.

Selain itu kata Safrul, meningkatnya penerimaan PAD melalui PBB, tentu juga akan berimbas ke penerimaan PAD kampung.

“PAD PBB ini kan sistem bagi hasil, semakin banyak penerimaan dari PBB, maka semakin banyak pula nanti diterima oleh kampung tersebut,” terangnya.

Safrul mengakui, masih terdapat kesalahan pendataan atau data ganda, untuk itu ia berharap wajib pajak untuk melaporkan ke pihaknya.
Safrul juga mengaku, saat ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah meningkat.

“Kini, selain bisa dibayar melalui petugas yang telah kita tunjuk, masyarakat juga bisa membayar PBB melalui  Bank Riau Kepri, Indomaret, Alfamart dan aplikasi Qris,” terangnya.

Baca Juga:  Jaksa Siak Terus Telusuri Dugaan Penyalahgunaan ADD Kampung Empang Pandan

Ia juga mengimbau, jika masyarakat lambat mendapatkan SPPT-PBB dari petugas, maka untuk membayar boleh membawa SPPT di tahun sebelumnya.

“Pemberlakuan SPPT ini jatuh tempo nya tanggal 31 September, jika terjadi keterlambatan akan didenda 2 persen di setiap bulannya,” katanya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses