Nanga Bulik, lintas10.com- Berselang beberapa beberapa jam setelah penangkapan 1,7 Kilogram lebih sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali menangkap pengedar sabu-sabu di Jl. Trans Kalimantan KM.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik seberat 29,98 Gram. Minggu (17/1/2021)
Empat lelaki tersangka tersebut yakni KR, DL, SG, dan SD di tangkap saat anggota Sat Narkoba Polres Lamandau melakukan giat 21 (Razia) di Jl. Trans Kalimantan KM 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Melalui Konferensi Pres Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo, Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan ke empat tersangka tersebut kedapatan anggota saat satuan Satserse Narkoba melakukan giat 21 di Jl. Trans Kalimantan.
“Sebelumnya anggota kita memang sudah melakukan penyidikan terhadap empat tersangka berdasarkan informasi warga,” Jelas Kapolres Lamandau. Selasa 19 Januari 2021
Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP I Made Rudia menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka yang berusaha kabur menggunakan mobil, dan untungnya anggota sempat memblok jalan mobil tersangka untuk mencoba kabur.
“Saat penggeledahan di mobil anggota kita mendapatkan gumpalan masker berisi dua bungkus plastik berupa sabu-sabu seberat 29,98 gram,” ungkapnya.
Kini empat tersangka tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. (AT-humaspolreslmd).