Medan, lintas10.com-Peredaran Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) jenis sabu, Ganja, Pil Ecstasy, Pil Happy Five, Pil Alprazolam dan Ketamin sudah mengkawatirkan dan meresahkan masyarakat luas di Sumut, sebab dampak mengkonsumsi narkotika akan merusak generasi di masa akan datang.
Atas dasar itu Polda Sumut berupaya terus dan menunjukkan komitmenya dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika diseluruh wilayah hukumnya baik tingkat polrestabes, polresta, polres hingga polsek di Propinsi Sumatera Utara, dan tindakan yang diberikan polisi kepada pelaku narkotika adalah secara tegas, keras dan terukur, baik kepada bandar narkoba, pengedar, pemakai kecil dan besar, bahwa Polda Sumut tak pandang bulu untuk menindak secara hukum dengan harapan masyarakat ikut berperan serta memberikan informasi kepada kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Martuani Sormin, M.Si telah menunjukkan komitmen dan keseriusan seluruh jajaran dalam memberantas serta mengungkap peredaran narkotika di wilayah sumatera utara, ia mengatakan pada satu kesempatan akan menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya para pelaku tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan Kapolda Sumut dan jajaran, sejak awal ia menjabat dari periode bulan Desember 2019 s/d Oktober 2020 Polda Sumut telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana Narkotika yang diantaranya 6.275 kasus, jumlah tersangka 8.188 orang dan barang bukti Sabu 479,59 Kg, Ganja 1.615.1 Kg (10.434 batang pohon, 1.28 Kg biji, dan ladang ganja 2 hektar), serta Pil Ecstasy 219.542 butir, Pil Happy Five 7.077 butir, Pil Alprazolam 4.551 butir dan jenis Ketamin 1,48 Kg.
Kapolda Sumut mengatakan jumlah pelaku yang dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur sebanyak 15 orang yang meninggal dunia, dan masyarakat yang diselamatkan dari seluruh barang bukti Narkoba yang disita sebanyak 7.713.171 orang.