Kalimantan Tengah, lintas10.com- Bripka Rahmad Yani Dalimunthe dan Bripka Karyadi melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan SIK (Surat Izin Keramaian) di Mako Polsek Kapuas Barat. Jumat (28/8/2020) 09.30 WIB.
Bripka Rahmad mengimbau kepada warga yang membuat SIK untuk keperluan pesta pernikahan tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
“Sediakan tempat untuk mencuci tangan bagi tamu undangan, perhatikan jarak antar tamu dan jangan lupa gunakan masker,” ucapnya.
Polsek Kapuas Barat tidak lupa selalu mengimbau warganya yang membuat surat izin keramaian agar dapat mematuhi peraturan yg berlaku, semua bertujuan agar terhindar dari penularan covid-19.
“Setiap warga yang meminta izin melaksanakan kegiatan mengumpulkan orang banyak akan kami pantau, apabila tidak mematuhi aturan acara akan kami bubarkan,” tambahnya.
Selain itu, Polsek Kapuas Barat juga tidak memperbolehkan adanya kegiatan hiburan malam hari (seperti orgen tunggal atau musik lainnya) untuk menghindari adanya keributan atau percekcokan dikarenakan pengaruh minum minuman keras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Bagi warga yang menyetujui aturan dari Polsek Kapuas Barat, akan kami keluarkan SIKnya, namun kegiatan tersebut tetap akan di lakukan pengamanan dan pengecekan oleh Personel Polsek untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)34