Polres Gumas Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Sebelum Memasuki Mako

Lintas Kab.Kapuas225 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid-19, Polres Gunung Mas melalui Propam Polres Gunung Mas melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personilnya yang tidak menggunakan Masker di lingkungan ruang kerja atau di sekitaran Mako Polres Gumas, Jumat (28/8/2020) pagi.

Sebelum menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, maka di tertibkan terlebih dahulu baik personil Polri maupun ASN Polri. Di samping itu, Propam Polres Gunung Mas menindak lanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tugas anggota Polri wajib menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun diluar ruangan, kecuali yang melaksanakan Ishoma makan baru masker boleh dilepas.

”Sengaja razia ini kami lakukan dengan cara dadakan, dimulai dari anggota Polrinya sendiri, gimana mau menerapkannya ke masyarakat. Bahkan ada sanksi untuk personel yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Kasi Propam Iptu Joko Sumitro.

Tambah Kasi Propam, kegiatan ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik diruangan kerja maupun ditempat lainnya.

“Pendisiplinan personil Polri berupa penerapan Protokol kesehatan melaksanakan penertiban masker, pengecekan suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk ke area mako, ruang kerja personil,”tukasnya.(AT-humas polda kalteng)11



Baca Juga:  Inilah Hitungan Potongan Pulsa listrik Di Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses