Kalimantan Tengah, lintas10.com- SPKT III Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas Polda Kalteng Bripka Yuwanson melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pembuatan Surat Keterangan Laporan Kehilangan Barang (SKLKB). Senin (24/08/2020) Pagi.
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Subandi menyampaikan warga yang berdomisili Kecamatan Kapuas Hilir yang melapor kehilangan barang terlihat petugas dalam pelayanannya menunjukkan pelayanan yang sabar sopan, ramah dan humanis serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang menjadikan hal yang positif untuk kedekatan Polri dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasa dilayani dengan sangat baik dan dalam pengurusan STLKB tersebut pun tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Surat dan barang yang hilang berupa 1 buah Kartu Keluarga dan 1 buah ATM. Bripka Yuwanso menjelaskan bahwa surat keterangan dari kepolisian bukan sebagai pengganti, namun sebagai syarat pengurusan duplikat surat yang hilang.
“Pelayanan prima selalu diberikan, tidak lupa bersikap humanis kepada masyarakat yang memerlukan bantuan Polri.” tambahnya. (AT-humas polda kalteng)09








