Kalimamantan Tengah, lintas10.com- Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, Kapolsek Kahayan Hilir Polres Pulang Pisau (Pulpis) Polda Kalteng Ipda Widodo, S.E. beserta personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan Sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan membagikan masker kepada warga di Jl Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (17/08/2020) pagi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, S.E. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakaan Inpres dan Pergub tentang peningkatan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokoler kesehatan itu guna pencegahan Virus Corona (Covid-19).
“Dimasa menuju tataan kehidupan baru ini masyarakat wajib menjalankan Protokol kesehatan,” ujar Ipda Widodo.
Kapolsek menambahkan selalu memakai masker, cuci tangan dengan air yang mengalir, hindari kerumunan atau keramaian, jaga jarak dan meningkatkan imun atau kebugaran tubuh dengan berolahraga secukupnya adalah langkas dasar dalam mencegah penyebaran covid-19.(AT-humas polda kalteng)09