Sambangi Warga, Polsek Hanau Larang Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar

Lintas Kab.Kapuas195 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polsek Hanau Polres Seruyan gencar memberikan sosialisasi.

“Sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota kami dalam hal ini Brigadir Fredi Jarusman dan Briptu Deden Shofian merupakan upaya pencegahan Polsek Hanau dalam mencegah terjadinya Karhutla,” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo, S.H., ketika dikonfirmasi, Senin (10/08/2020) siang.

Budi menegaskan, pada saat pelaksanaan sosialisasi ini, pihaknya melarang warga Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, Kalteng, membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jadi sembari memberikan informasi, kami juga membacakan amanat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Bila ini diabaikan, tentu kami dari Polsek Hanau akan memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran,” tutupnya. (AT-humas polda kalteng)48



Baca Juga:  Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Kasus Kematian Editor Metro TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses