Kalimantan Tengah, lintas10.com– Tunggu pasien di teras rumah, AL (41) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Propinsi Kalteng, diringkus tim Satresnarkoba Polres Kobar, Minggu (9/8/2020) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas jual beli narkoba yang kerap dilakukan dirumah pelaku.
“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan penangkapan kepada pelaku ditemukan pada terlapor berupa satu unit gawai atau handphone nokia selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dikamar pelaku ditemukan barang berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 2,58 gram didalam lemari yang diakui miliknya,” ungkap Juan.
Dikatakannya, pelaku yang kesehariannya merupakan buruh harian lepas itu mengaku sudah kerap melakukan jual beli sabu kepada pelanggannya.
“Pengakuannya sudah dua kali ini kami diamankan terkait perkara narkotika, dan baru tujuh bulan keluar dari penjara,” imbuhnya.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Kobar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.(AT-humas polda kalteng)40