Kalimantan Tengah, lintas10.com– Polsek Katingan Kuala jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng, melalui bhabinkamtibmasnya gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat khusus nya warga Kelurahan Pegatan Hilir, Kec. Katingan Kuala seperti yg dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegatan Hilir Polsek Katingan Kuala Polres Katingan Briptu Ridho Panji, Sabtu (08/08/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut Briptu Ridho Panji menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di wilayah Kecamatan Katingan Kuala khususnya pada bagian pelayanan publik,” tutup Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)56