Kotawaringin Barat, LINTAS10.COM-Didalam pengungkapan kasus tindak pidana tentunya memerlukan ketelatenan dan tekat yang kuat untuk mengejar dan menangkap tersangka pelakunya
Seperti yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Pangkalan Lada Kepolisian Resor Kotawaringin Barat tahun 2020 berhasil mengungkap dan menangkap Tiga Tersangka yang berbeda Pencurian Sepeda Motor yang berbeda tempat dan waktu kejadian yang dilakukan di tahun 2019 yang lalu.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada, adalah tersangka Muhamat Irfan Effendi Hidayat (22 thn) beralamat di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah berdasarkan Laporan Polisi LP. 04/V/Res.1.8./2020/KALTENG/RES.KOBAR/SEK.PANGKALAN LADA yang melakukan pencurian Sepeda Motor merk Kawasaki No. Pol KH 6587 WE milik korban Rendi bin Misdan Warga Pangkalan Lada, yang dilakukan tersangka pada 27 Januari 2019, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada sesuai hasil pengintaian disaat tersangka sedang berada di rumah di Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara dan Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Tersangka kedua sesuai dengan Laporan Kepolisian LP. 05/II/RES.1.8/2020/KALTENG/RES.KOBAR/SEK.PANGKALAN LADA Atas Nama tersangka Suretno Saputra bin Hardiono warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Tersangka melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Honda GL No. Pol KH 5489 G milik Muhamat Himawan Warga Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang dilakukan tersangka pada tanggal 8 Maret 2019.
Tersangka ditangkap disebuah bangunan rumah di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat dengan tidak melakukan perlawanan.
Tersangka Ketiga berdasarkan Laporan Kepolisian LP.06/V/RES.1.8/2020/KALTENG/RES.KOBAR/SEK.PANGKALAN LADA terhadap tersangka atas nama Rudiansah.(29 thn)
Tersangka telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat milik korban Nurul Zulfa Warga Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan No. Pol 2314 BEE yang dilakukan tersangka pada tanggal 25 Maret 2019.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Lada Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, IPTU SUDARSONO, S.Kom, kedua tersangka yakni,
upaya Suratno dan Irfan saat ini ditahan di Polsek Pangkalan Lada, sedangkan tersangka Rudiansah ditahan di Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan pendalaman kasus yang untuk sementara ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian.
IPTU SUDARSONO, untuk pengungkapan kasus diharapkan oleh masyarakat adalah harus cepat, akan tetapi dibalik itu semua kalau masyarakat tidak membantu aparat berupa informasi yang sangat membantu aparat dilapangan, maka aparatpun tidak dapat bergerak cepat.
IPTU SUDARSONO Menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparatnya dalam upaya mengejar dan menangkap ketiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor ini, yang merupakan bagian hutang kasus kepada masyarakat dan saat ini sedang berproses lebih lanjut di Kepolisian Sektor Pangkalan Lada.(AT/AD).








