Proyek Miliaran Rupiah APBD Seruyan 2019 ini Tidak Patuhi Pepres Dan UU KIP

Lintas Kab.Kapuas672 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Terkait dari proses Pembangunan Jalan Poroz Desa Pematang Panjang (Dak Penugasan) yang sudah lama dinanti nantikan oleh warga dan para pengguna jalan, baik pengguna jalan dari desa setempat, maupun warga kabupaten Seruyan lainnya yang dapat menuju ke kota Kuala Pembuang dan kekecamatan lainnya, tepatnya pada proyek tersebut yang kini sudah terlihat jelas mulai dilaksanakan.

Amatan awak media dilokasi, Kamis (19/9/2019), diduga Proyek Miliaran Rupiah dari APBD Seruyan 2019 tersebut Tidak Patuhi Pepres Dan UU KIP, atau tidak pada mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaanhi Informasi Publik (KIP), dan bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan dari nilai volume pengerjaan dan tidak mencantumkan kapan dimulainya pekerjaan dan kapan waktu akhir penyelesaian dari pekerjaan yang diharuskan maupun dengan Konsultan Pengawasnya.

Informasi pada plang proyek yang terpasang ditepi jalan tersebut, diketahui hanya menginformasikan nama proyek, lokasi proyek, nilai kontrak, dan jumlah hari masa pelaksanaan, serta Kontraktornya.

Lintas10 mencoba menggali informasi kepada pihak pemerintah daerah kabupaten seruyan melalui Dinas PUPR Kabupaten Seruyan yang berada dilokasi kegiatan proyek tersebut terkait rincian dari proses sesungguhnya yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaksana, namun sayang awak media tidak menemukannya. Karena yang ada hanya beberapa orang pekerja saja. Dan juga sangat disayangkan, kenapa proyek tersebut yang miliaran rupiah tidak ada terlihatnya rambu-rambu atau penanda bahwa dilokasi tersebut sedang ada pekerjaan proyek.

Seperti diketahui Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. kepastian Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dan Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek dan Pengawasnya.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Aipda Pujiono Laksanakan Patroli Dialogis Imbau Masyarakat

Tidak dicantumkannya nilai volume dan waktu pelaksanaan, serta konsultan pengawasnya pada plang papan nama proyek tersebut diduga keras bukan hanya bertentangan dengan perpres saja, tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan kuat dugaan dengan adanya unsur KKN.

Selanjutnya awak media mendatangi kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Seruyan yang berada di area kantor bupati Seruyan, kamis (19/9/2019). namun, kepala DPUPR Seruyan, Ir Pieter Manginte sedang tidak berada dikantor.

awak media terus berupaya agar dapat memberi informasi yang akurat kepada publik dan khususnya kepada seluruh warga kabupaten seruyan dan seluruh pengguna jalan dikabupaten seruyan.

Awak media Lintas10 dimana sebenarnya hanya meminta informasi yang sesungguhnya, terkait telah mulai dilaksanakanya pembangunan jalan poroz desa pematang panjang (Dak penugasan) apbd seruyan 2019.

Rencana informasi yang dimohonkan awak media kepada kepala Dinas PUPR Seruyan tersebut terkait penjelasan isi yang tertuang didalam plang proyek yang tidak memuat waktu dimulainya dan waktu akhir dari pekerjaan yang diduga sudah ditentukan, serta anggaran yang Milyar tersebut tidaklah dijelaskan untuk biaya panjang maupun lebar jalan yang juga diduga sudah ditentukan tersebut tidaklah disebutkan, dan konsultan pengawasnya siapa dan dimana, sehingga mengakibatkan tertutupnya informasi publik terkait pelaksanaan jalan tersebut.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu: 1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).

Baca Juga:  Mobil Plat Hitam Angkut Penumpang Semakin Marak

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun,pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Adapun dari Papan nama proyek tersebut, dimana seharusnya sudah berada baik sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.

Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat. Dan juga Bentuk ukuran dan warna papan proyek. (Fathul Ridhoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses