BAWASLU Siak Bertandang Ke MAPOLRES Siak

Siak249 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) berkunjung ke (Kepolisian Resort) Polres Siak.

Rombongan Bawaslu dipimpin oleh ketua Bawaslu Siak Moh Royani S.IP yang diterima langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David Sik melalui Kasat Reskrim AKP M. Faisal Ramzani dan sejumlah penyidik kpolisian Resort Siak, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Siak Moh Royani mengatakan Sentra Gakkumdu ini diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2018, yang fungsinya sebagai pusat penanganan tindak pidana pemilu, baik dari temuan hasil pengawasan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat. Senin (29/1/2019).

Selain itu, Maksud dari keberadaan Sentra Gakkumdu ini adalah
sentra Gakkumdu ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana, mencapai efektivitas penindakan pidana pemilu.

“konsep dasar dari Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu. Sehingga, masuknya laporan pemeriksaan hingga kesimpulan berpusat di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Selanjutnya, Moh Royani mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi setiap tahapan Pemilu terlebih saat kampanye sekarang ini, Dan jangan takut untuk melaporkan kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

“Kita berharap agar pelaksanaan pemilu di Siak bisa berjalan dengan baik,
tanpa ada kecurangan, fitnah apalagi politik uang,” tandasnya. (Fai)



Baca Juga:  Alfedri Safari Ramadhan Di Masjid Miftahul Falah Empang Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses