Jakarta, Lintas10.Com – Dengan akan digelarnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan digelar 17 April 2019, Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Darat Garnisun I / Jakarta menyelenggarakan ceramah edukasi netralitas di Direktorat Topografi Angkatan Darat, Jakarta,
Rabu (15/8/2018).
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I Sartono, S.Pd. mewakili Ketua KORPRI Unit TNI AD, Drg. Nora Tristyana. SPd mengatakan, dalam menghadapi Pemilu 2019, PNS Angkatan Darat harus bersikap netral sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pemilihan umum.
“Meskipun kita memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bagi PNS TNI AD dan yang melakukan pelanggaran disiplin akan diberikan sanksi berat bila tidak netral,” kata Wakil Ketua Mewakili Ketua saat memberikan pembekalan kepada PNS.
Ceramah Hukum kali ini mengangkat Tema “Melalui Ceramah Hukum Tentang Netralitas Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Kita Wujudkan PNS Angkatan Darat yang Profesional, Netral, Taat, dan Patuh Terhadap Aturan Demi Suksesnya Pemilu 2019 Dan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI AD”.
Pada kesempatan yang sama,
Paban VI/BIN PNS Spersad Kolonel Caj Teguh Bangun Martoto, S.Sos., M.M mewakiki Asisten Personel Kasad Mayjen TNI Heri Wiranto, M.M., M.Tr (Han) selaku Pembina Korpri TNI AD
mengatakan, PNS Angkatan Darat sebagai aparatur
negara dan abdi masyarakat mempunyai posisi penting dalam mendukung tugas pokok
di lingkungan TNI AD.
“Untuk mencapai
keberhasilan tugas tersebut tentu sangat
dibutuhkan PNS Angkatan Darat yang
profesional dengan memiliki nilai kedisiplinan
yang tinggi,” kata Kol Caj Teguh.
Dia menegaskan, bahwa disiplin merupakan kesadaran dan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati kewajiban yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan, namun apabila peraturan
perundangan tersebut tidak ditaati atau
dilanggar, maka akan diberikan sanksi
hukuman disiplin sesuai dengan jenis
pelanggarannya.
“Pada tahun 2019, kita akan menghadapi
tahun politik yaitu Pemilihan Presiden yang
dilaksanakan setiap lima tahun sekali, seluruh
Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945, begitu juga PNS Angkatan Darat
mempunyai Hak Politik untuk memilih, meskipun PNS Angkatan Darat mempunyai
Hak Politik, namun tetap harus mengutamakan
sikap netralitas dalam Pemilu karena PNS
dibatasi oleh PP Nomor 42 tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” ujar Aspers Kasad mellui amanat yang dibacakan Kol Caj Teguh.
Aspers Kasad menegaskan,
bahwa dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korsa dan etik PNS disebutkan,
”PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah
satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis dengan partai politik.
Pada kesempatan ini, Kolonel Chk Dr. Agustinus PH, S.H., M.H menyampaikan, bahwa netralitas PNS TNI AD tidak bisa di tawar khususnya netralitas Pemilu Tahun 2019. Pelanggaran terhadap aturan netralitas bersanksi hukum disiplin PNS.
Ceramah edukatif diikuti oleh 255 orang Pegawai Negeri Sipil dan dihadiri oleh Sekretaris Dittopad Kol Ctp Drs Wahyudi Wijayanto, Pejabat Spaban VI/BIN PNS Spersad, para Ketua Korpri unit TNI, TNI AL, TNI AU, dan para Ketua Korpri Sub Unit TNI AD Se- Garnisun I / Jakarta.
Editor: Benz








