Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun anggaran 2019, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Tahun 2019.
Musdes tersebut, di laksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Undang, pada Selasa (13/8/2018, yang diikuti oleh kurang lebih dengan dari 100 orang peserta, yang terdiri dari Unsur Pemerintahan Desa, BPD, 13 RT, 2 RW, dan unsur lembaga kemasyarakatan desa, perwakilan kelompok usaha masyarakat, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya.
Musyawarah Desa yang dipimpin oleh salah seorang anggota dari BPD Sungai Undang, Tipli, Dalam pengantar, pimpinan musyawarah Desa mengajak kepada peserta untuk bisa mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya.
Pimpinan musyawarah juga menyampaikan, bahwa musyawarah Desa yang dilaksanakan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2019, sebagaimana yang tertuangan Dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2015 secara tegas tertuang dalam pasal 30 ayat 2 poin a penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Kepala Desa Sungai Undang, H. Tri Arisusilo, dalam sambutannya menyampaikan, dalam peranan dan tugasnya, dengan pelaksanaan Anggaran Dana Desa, dimana dengan berterimakasih sekali terhadap peserta yang hadir, dan bisa melaksanakan perencanaan dana Desa dengan sebaik-baiknya.
Dalam Musyawarah Desa Kali ini, dimana dengan menyampaikan beberapa program perioritas pementasan kemiskinan agar bisa dapat di singkronisasikan dengan program perencanaan di Desa, serta dalam paparannya.