Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Maraknya Proyek siluman Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tidak memakai papan nama proyek. Semua pekerjaan yang didanai dari APBD Pemerintah Kabupaten Seruyan, tidak mematuhi peraturan, Kepres dan Undang undang tentang keterbukaan publik.
Hal ini terlihat sudah berjalan cukup lama, dan sering terjadi semua pekerjaan yang ada di Kabupaten Seruyan yang tidak memakai pelang nama proyek.
Dan sedangkan pada sudah dijelaskan dalam peraturan kepres nomor 80 tahun 2003, Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010, maupun Perpres RI nomor 4 tahun 2015, dan Peraturan Lainnya, yang dimana tentang pekerjaan barang dan jasa atau proyek yang memakai dana anggaran APBD ataupun APBN, yang salah satunya di wajibkan memakai papan proyek.
Termasuk juga dari Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi.Tapi ironisnya, Peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku atau oknum-oknum yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang proyek yang sudah dibangun ataupun yang lagi dalam pelaksanaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, siapakah pelaksananya, dari instansi mana, masa kerjanya, siapa perencanaan dan pengawasannya, dan kenapa tidak dipublikasikan atau diberitahukan?…….
Seperti hal salah satu contohnya saja Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan yang ada dan Sedang tepat beroperasi di dalam wilayah perkantoran Dinas PU setempat, dimana terlihat terkesan proyek siluman yang tidak jelas dari mana sumbernya.
Jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan pelang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dari APBD kah atau APBN kah, berapa pagu anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya? dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidakah pekerjaan dan volumenya.
Tapi semuanya peraturan yang telah ditetapkan bahkan diharuskan tersebut terkesan tidak dipatuhi dan dilanggar.
Dari Pantauan Lintas10.com Kalteng dilapangan, Selain proyek tersebut, adapun masih banyak juga proyek lainnya yang ada dan sedang berlangsung di tahun anggaran 2017 APBD Kabupaten Seruyan, Dimana terlihat selain tidak menggunakan papan proyek, juga ada didalam satu wilayah proyeknya banyak cunan hanya menggunakan satu perusahaan saja, seolah olah terlihat pada pengaplingan proyek.
Pemerintah Setempat sepertinya rileks dan terkesan tutup mata menanggapi hal tersebut, bahkan saat dikonfirmasi Kepala Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Ir.Manginte, tidak bisa ditemui bahkan bisa dikatakan sulit untuk dikonfirmasi, kayanya orang yang kebal akan segalanya.
Bahkan padahal Warga pun sudah pernah dan sering melakukan teguran secara lisan mengenai banner atau papan proyek tersebut, dan hal pada pelaksanaan pekerjaan lainnya yang tidak sesuai aturannya atau menyimpang, namun sampai saat ini jarang dan tidak ada tanggapan, maupun tindakan tegas yang pada diambil. Diharapkan Pemerintah daerah Kabupaten Seruyan dapat nemberikan sangsi tentang perihal ini, dan aparat hukum yang terkait dapat segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjutinya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, agar tidak terkesan jalan ditempat dan tutup mata.
Karena kuat diduganya anggaran dari negara yang berasalkan dari uang rakyat dengan bertujuan untuk pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menjadi ajang korupsi atau mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama oleh oknum-oknum yang telah melanggar peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknisnya.(Fathul Ridhoni).







