Medan, Lintas10.com – Masyarakat resah atas adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Pemahaman masyarakat tentang layanan kesehatan lewat program pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berbanding terbalik dengan sejumlah pengalaman pasien yang berobat di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Kepada wartawan masyarakat menceritakan keluh kesahnya berobat menggunakan layanan BPJS diduga dipungut biaya administrasi oleh oknum PIC (Person In Charge) BPJS berinisial PG.
Seperti diceritakan oleh warga Tanjung Anom inisial nama JN, bahwa ia juga hampir saja menjadi korban pungutan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pengurusan BPJS
Berawal dari anaknya mengalami Lakalantas kontra dengan becak. Akan tetapi ia terkejut dimintai oleh PG uang 2,5 juta sampai 3 juta rupiah untuk biaya administrasi BPJS.
Beruntung ia sadar akan menjadi korban pungli, ia urung mengiakan permintaan PG tersebut.
Cerita serupa juga diutarakan oleh warga Jalan Binjai saat mengurus keponakannya yang berobat menggunakan layanan bpjs di Rumah Sakit Bina Kasih.
” Memang betul itu, saya juga mengalami langsung disana saat mengurus keponakan saya waktu itu. Untungnya saya cepat datang, keluarga saya sudah sempat dimintai uang administrasi oleh oknum PIC nya itu ” ujar Sitorus menjawab Lintas10.com, Kamis (12/03/2026).
Dilain sisi, Ketua DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Ria Marsinta Uli Sitorus menyoroti serius persoalan yang dikeluhkan masyarakat yang berobat di rumah Sakit Bina Kasih.
Menurutnya, seluruh pengurusan BPJS seharusnya sudah ditanggung oleh pemerintah, pantas kenapa masih ada biaya yang timbul? tanya Ria heran.
” Bila pasien lakalantas tunggal cukup pakai LP (Laporan Polisi) dari kepolisian, otomatis bpjs pasien langsung aktif, apa lagi sekarang ini ada UHC Provinsi yang sudah menjamin masyarakat sumut dapat berobat kapan saja, dan tidak boleh di persulit. Jadi kenapa pihak rumah sakit meminta uang penggurusan BPJS?? ” ujarnya heran.
Dimintai keterangan kepada pihak Rumah Sakit Bina Kasih melalui Humas Patriot Ginting melontarkan kalimat terkesan membela oknum PIC yang dikeluhkan masyarakat kerab melakukan dugaan pungli.
Kepada wartawan, Patriot Ginting terburu – buru menyatakan bahwa informasi yang diterima wartawan dari masyarakat tidak benar.
Padahal, warga yang mengadu tentang adanya dugaan pungli dalih pengurusan biaya administrasi BPJS lebih dari 3 warga.
Lewat pesan tertulisnya, Patriot Ginting juga mengatakan jika ada warga mengeluh tentang layanan di rumah sakit agar menghubungi pihak management rumah sakit bukan ke pihak wartawan.
” Kami harap tayangan berita tersebut dinonaktifkan karena isi berita tidak valid (tidak benar) dan berpotensi mencemarkan nama baik RS. Saran, sebaiknya bila ada masyarakat yang merasa berkeberatan dan berkeluh kesah ke Pers, dapat langsung menghubungi manajemen. Untuk pasien JKN tidak pernah dipungut biaya di luar ketentuan ” bantah Patriot Ginting.
Diberitakan sebelumnya, oknum petugas kesehatan yang bertugas sebagai
PIC (Person In Charge) BPJS di Rumah Sakit Bina Kasih yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) diduga palak uang jutaan rupiah kepada pasien yang menggunakan layanan BPJS.
Dikatakan oleh sumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa, petugas rumah sakit Bina Kasih inisial PG meminta uang satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk pengurusan administrasi BPJS.
Tak tanggung – tanggung, dikatakan sumber bahwa PG kerab mengancam pasien jika tidak memberikan uang pengurusan administrasi tersebut maka pasien akan dijadikan pasien umum.
” Sering pasien ditakut takuti PG itu dijadikan pasien umum disitu kalau tidak membayar biaya administrasi yang ditentukan sebesar 1,3 Juta rupiah untuk satu berkas satu pasien ” tandas sumber, Jumat (06/03/2026).
Atas ketidaktahuan pasien tersebut, dan berada dibawah tekanan, pasien terpaksa memberikan uang yang dimintai oleh PG.
Tidak hanya itu, setelah dimintai uang administrasi BPJS tersebut, petugas rumah sakit Bina Kasih inisial PG juga memintai uang CT Scann kepada pasien sebesar sembilan ratus ribu rupiah.
” PG ini sudah lama sekali kerjaannya begitu, kalau tidak salah sudah sepuluh tahun dia bekerja disitu dan membidangi bagian BPJS dan Jasa raharja ” beber sumber.
Dijelaskan oleh sumber, berawal dari peristiwa kecelakaan lalulintas pada tanggal 25 februari 2026 lalu.
Warga yang menjadi Korban lakalantas yang terjadi di Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Medan itu dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih.
Dari sinilah awal mulanya terjadinya dugaan pungli tersebut terjadi. Atas laporan warga tersebut, tentang adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Rumah Sakit Bina Kasih itu, Lintas10.com masih berupaya meminta tanggapan Antonius Ginting selalu pemilik Rumah Sakit Bina Kasih dan pihak management Rumah Sakit Bina Kasih.
Dikonfirmasi terpisah kepada petugas PIC BPJS Rumah Sakit Bina Kasih Predikson Ginting alias PG dalam sambungan celular akan tetapi Predikson masih enggan untuk memberikan tanggapan resmi, hingga berita ini dimuat oleh Redaksi.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber bahwa pelaku pungli di rumah sakit, baik pegawai negeri maupun swasta, dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 12e UU Tipikor dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Praktik ini dianggap korupsi dan melanggar hukum, terutama jika dilakukan oknum layanan publik. (Ly/Red).








