Pangkalan Bun, lintas10.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP dan BPBD dan instansi terkait kembali melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Dari operasi yustisi yang dilakukan pada Selasa (13/10/2020) siang di area Pasar Indra Sari, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng, hasilnya ada 45 orang terjaring razia karena tidak disiplin.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, kegiatan di wilayah Kotawaringin Barat dilakukan rutin setiap hari di lokasi yang berbeda. Hal ini juga digencarkan sebagai upaya menekan angka kasus Covid – 19.
”Melihat trennya, kesadaran masyarakat memakai masker mulai berkurang dan kembali terjadi kerumunan, khususnya di area pasar,” jelasnya.
Dari 45 orang yang terjaring, delapan di antaranya diberi sanksi berupa teguran, sanksi administrasi dan kerja sosial.
Adapun sasaran pelaksanaan operasi yustisi ini yakni masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memfungsikan masker sebagaimana mestinya dalam menerapkan protokol kesehatan.
”Kami berharap masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga Covid-19 bisa segera hilang dan semua bisa beraktivitas seperti sediakala,” tutupnya.(AT-humaspolreskbr).