Asahan, Lintas10.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan akan membuka seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Perekrutan pantia penyelenggara tingkat Kecamatan se-Kabupaten Asahan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 16/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Sesuai Tahapan, Pendaftaran dimulai 18 – 24 Januari 2020 untuk 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan,” sebut Ketua KPU Asahan, Hidayat, Kamis (16/1/2020).
Sesuai Tahapan yang ada, proses rekrutmen calon anggota PPK dimulai dari Pengumuman Pendaftaran tanggal 15 Januari – 17 Januari 2020, dan selanjutnya Pendaftaran yang berlangsung selama 7 hari dari tanggal 18 Januari – 24 Januari 2020.
Sedangkan untuk seleksi berkas dan Tes Tertulis pada tanggal 25 Januari – 27 Januari 2020 dan pada tanggal 30 Januari.
Komentar