Medan, lintas10.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan diselengarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi M.A, saat konfrensi Pers berlangsung di Hotel Swiss Belin, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskannya ada 11 Tahapan Pemilu tahun 2024 yang harus dilewati peserta pemilu, salah satunya tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT). “Pada tanggal 4 November 2023 kemarin, kita sudah menetapkan atau melakukan pengumuman daftar calon legislatif tingkat Provinsi Sumateta Utara yang berjumlah 1542 bacaleg khusus DPRD Sumatera Utara,” ucap El.
Lebih lanjut disampaikan, El Suhaimi, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi DCS kepada 2 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Totalnya kemarin sebelum kita DCT kemarin ada 1544, ada dua yang di TMS kan disebabkan ganda eksternal (masuk di dua partai),” terang El
Sementara itu untuk logistik Pemilu 2024, El, menyebutkan ada 4 logistik yang akan dipakai pada pemilu mendatang, diantaranya bilik suara, kotak suara, tinta dan segel. (MN)